Medan  

Rumah Awi Dibongkar, Nelson Purba Diringkus Polsek Hamparan Perak

Pelaku. (Ist)

TajukRakyat.com,Hamparan Perak – Rumah Awi alias Tomy (43) di Dusun IX Paluh Maknan Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dibongkar maling.

Namun tidak lama berselang, pelakunya Nelson Purba (50) warga Dusun IX Paluh Maknan Desa Paluh Manan, Kec. Hamparan Perak Kab Deli Serdang, ditangkap personel Polsek Hamparan Perak, pada Minggu (29/1/23) malam kemarin.

Mulanya pada Rabu (25/1/23) sekitar pukul 12.00 WIB, seorang saksi bernama Jumadi (42), warga Dusun IX Paluh Makna, melihat seorang pria masuk ke rumah tidak perpenguni milik Awi.

Baca Juga:   Sindikat Narkoba di Komplek UKA Terjun tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Kemudian Jumadi ke lokasi rumah milik Awi. Begitu tau kedatangan Jumadi, pelaku langsung kabur dengan Sepeda Motor.

Selanjutnya, Jumadi menelpon pemilik rumah. Awi yang merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak, dengan nomor LP / B / 23/ I/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu, pada Kamis tanggal 26 januari 2023.

“Bang besi tiang listrik dipotong pencuri, jerjak pintu jendela, besi bak jetor dipotong, serta kabel listrik di curi” ungkap Jumadi kepada Awi via hp.

Atas laporan tersebut, Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan mengumpul data pelaku dari beberapa saksi yang melihat aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:   Awalnya Sok Keras, Preman Peras Jukir di Medan Menangis Tersedu Saat Ditangkap Polisi

Diketahui, pelakunya Nelson Purba (50) warga Dusun IX Paluh Maknan Desa Paluh Manan, Kec. Hamparan Perak Kab Deli Serdang.

Selanjutny Unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, team Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak ke lokasi meringkus pelaku

Kemudian Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung membawa pelaku ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” ujar Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak SH, Selasa (31/1/23).

Baca Juga:   Emak-emak Pengedar Sabu Lemas Digerebek Polisi, Petugas Sita 17 Paket Narkoba

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Besi tiang listrik, jerjak pintu jendela, besi bak jetor dan kabel listrik, yang diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp 10 juta,” ucap kanit. (Kei)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *