TajukRakyat.com,Jakarta – Pesinetron Ammar Zoni masih menunggu kepastian hukum atas kasus narkoba yang tiga kali membawanya ke dalam penjara.
Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding, JPU tetap mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding JPU dan menambah setahun hukuman penjara pada Ammar Zoni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding yang diajukan oleh JPU dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Namun, JPU tetap mengajukan kasasi.
“Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, ‘Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun’. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas,” kata Jon Mathias, kuasa hukumnya.
Ia menyampaikan ungkapan hati Ammar Zoni saat mengisi Rumpi: No Secret, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, seperti dikutip tajukrakyat.com dari detikcom, Sabtu (9/11/2024).
Selain itu Jon Mathias juga menceritakan soal kondisi kakak Aditya Zoni itu ketika mendengar mantan istrinya, Irish Bella, menikah lagi.
Ammar disebut kaget, tapi tetap mendoakan kebahagiaan perempuan yang sudah memberinya dua orang anak itu. (*)