TajukRakyat.com,Jakarta – Putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Ammar Zoni ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (26/8/2024).
Pihak Ammar Zoni harap-harap cemas menantikan putusan dari majelis hakim.
Mengingat tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah 12 tahun, pihaknya akan mengajukan banding jika putusannya dirasa berat.
“Pembicaraan kami dengan pak Jon kalau mungkin putusannya terlalu berat, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari detikhot, Selasa (20/8/2024).
Hal serupa diungkapkan oleh Ammar Zoni saat berkonsultasi dengan kuasa hukum jika vonis terhadapnya dikenakan hukuman maksimal.
“Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami,” tutur Tanri Syahreza.
Hal yang memberatkan adalah Ammar Zoni diduga sebagai pemodal bisnis narkoba.
Sementara itu, tim kuasa hukum bersikeras kalau mantan suami Irish Bella itu hanya pemakai.
“Karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya, menurut kami pasal yang tepat itu Pasal 127 yang dimana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran,” ujar Tanri Syahreza. (*)