Korupsi Rp 927 Juta, Kadispora dan Bendahara Ditahan di Lapas

Dua terdakwa korupsi.(ist)
Dua terdakwa korupsi.(ist)

TajukRakyat.com,Tebingtinggi – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga( Kadispora) Tebingtinggi, Azhar Effendi Lubis (AEL) dan Bendahara Muhammad Erwin ( ME) ditahan di Lapas Tebingtinggi karena disangka korupsi belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan merugikan negara Rp 927 juta.

“Tersangka AEL dan Tersangka ME selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebingtinggi, agar tersangka tidak melarikan
diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tersangka tidak mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi, Ris Piere Handoko Sigiro seperti dikutip dari Opung News, Rabu (11/12/2024).

Ris Piere menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2017 di mana Dinas Pemuda dan Olahraga Pemko Tebing Tinggi ada menganggarkan kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 4,67 miliar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran TA 2017 tanggal 2 Februari 2017.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Kuasai Senjata Airsoft Gun Ketika Ditangkap

Kemudian anggaran mengalami perubahan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2017 tanggal 20 November 2017 menjadi sebesar Rp 4,8 miliar.

“Adapun fakta dalam pemeriksaan saksi, alat bukti surat dan petunjuk/benda sitaan telah ditemukan suatu peristiwa pidana yang di lakukan oleh Tersangka AEL selaku Kepala Dispora bersama dengan Tersangka ME selaku bendahara pengeluaran pada Dispora Kota Tebingtinggi TA 2017,” katanya.

Jaksa mengungkap bahwa tersangka AEL selaku Kepala Dispora Kota Tebingtinggi TA. 2017 diduga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus sebagai PPTK agar dapat mengendalikan seluruh kegiatan pada Dispora Kota Tebingtinggi, termasuk dengan menguasai seluruh uang persediaan yang seharusnya dikelola oleh bendahara pengeluaran.

Baca Juga:   10 Ucapan Kenaikan Isa Almasih 2024

Yang mana uang persediaan yang dikuasai Tersangka AEL sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai kepentingan selain pelaksanaan tugas operasional pada Dispora Kota Tebingtinggi TA 2017,” katanya.

Tersangka AEL selaku Kepala Dispora, ujar Ris Piere, diduga memerintahkan tersangka ME selaku Bendahara pengeluaran pada Dispora Kota agar mencatat di BKU atas 44 transaksi pengeluaran senilai Rp 366,1 juta yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan 102 transaksi pengeluaran senilai Rp 561 juta yang juga didukung bukti pertanggungjawaban tidak benar.

Hal tersebut dilakukan agar penggunaan Uang Persediaan selain untuk pelaksanaan tugas operasional Dispora Kota Tebingtinggi TA 2017 seolah-olah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI Nomor : 72/LHP/XXI/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 senilai Rp 927 juta
Berdasarkan uraian tersebut di atas perbuatan tersangka AEL dan Tersangka ME telah melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *