Tiga Sindikat Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati

5 kurir 14 Kg sabu
Sindikat narkoba yang membawa 14 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi

TajukRakyat.com,Medan– Tiga sindikat kurir sabu jaringan internasional divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun ketiga kurir sabu jaringan internasional itu yakni Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, dan Cahyono Wijaya alias Angke.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:   Mengaku Pegawai Kejati Sumut, Lima Pelaku Penipuan Raup Untung Rp 30 Juta

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata hakim Oloan Silalahi, Kamis (2/2/2023).

Oloan mengatakan, perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan program pemerintah, dalam hal pemberantasan narkoba.

Itu pula yang menjadi alasan pemberat bagi ketiga terdakwa.

Baca Juga:   Pecandu Sabu di Sidimpuan Buang Barbuk saat Ditangkap

Usai mendengarkan putusan, hakim memberi waktu satu minggu bagi para terdakwa untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Diketahui, vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan.

Maria meminta ketiga terdakwa dihukum mati.

Dalam dakwaannya disebutkan, bahwa seluruh narkoba yang disita dari kelima terdakwa ini milik Abing alias Lao Ban (DPO).

Baca Juga:   Pengedar Ganja tak Berkutik saat Ditangkap Polres Siantar

Pada medio Juli 2022, Abing memerintahkan Ryan untuk mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelum mengantarkan paket narkoba itu, Ryan harus lebih dahulu menjemput 14 Kg sabu dan 1896 butir pil ekstasi dari Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke.

Keduanya berada di Gang Dukun, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Baca Juga:   Dilarang Pacaran, Seorang Pria Nyaris Bakar Seorang Janda

Setelah tahu barang ada pada Olang dan Cahyono, Ryan kemudian mengajak Doni dan Nur Azizah menuju Rokan Hilir menumpangi Toyota Avanza BK 1697 WS.

Singkat cerita, setelah sabu dan ekstasi diambil oleh Ryan, mereka pun bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Sebelum tiba di Kota Pekanbaru, Ryan, Doni dan Nur Azizah sempat beristirahat di Rest Area 82-B Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, persisnya di KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.

Baca Juga:   6 Unit Rumah Kontrakan di Tanjungbalai Ludes Terbakar

Saat beritirahat inilah ketiganya ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Setelah dilakukan pengembangan, Olang dan Cahyono juga ditangkap.

Sementara Abing alias Lao Ban si pemilik barang, sampai sekarang masih berkeliaran.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *