TajukRakyat.com,Medan – Dua dari tiga tersangka maling kabel milik PT Telkom kini mendekam di sel Polsek Medan Baru.
Adapun identitas kedua maling kabel itu yakni Supriadi (44) dan Robi Setiawan (41).
Supriadi merupakan warga Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kecamatan Medan Selayang.
Mereka ditangkap usai mencuri kabel PT Telkom yang ada di Jalan Bunga Wijaya, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (4/1/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong mengatakan, jumlah pelaku sebenarnya ada lima orang.
Namun hanya dua yang berhasil ditangkap. Tiga lagi, masih dalam pengejaran.
“Untuk kedua tersangka ini mengaku bertugas menarik kabel dan memegang balok kayu,” ungkap Iptu Dian, Senin (6/1/2024).
Kedua tersangka mengaku dijanjikan uang rokok apabila berhasil mencuri kabel PT Telkom itu.
Namun, belum lagi berhasil mencuri dan menjual hasilnya, mereka keburu masuk sel.
Barang bukti yang didapat berupa dua buah tajak, dua buah linggis dan tiga buah martil.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.(*)