Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Barbut Dua Paket Sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tebing – Seorang pria, residivis narkoba berinisial YP (33) ditangkap lagi oleh petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dalam kasus yang sama.

Warga Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang pernah dibui pada tahun 2021 terbukti memikiki narkoba jenis sabu.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha dalam keterangan persnya Kamis (16/1/2025).

“Ya, tersangka diamankan petugas Selasa (14/1/25) kemarin karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Kata kasat, tersangka diringkus dari sebuah rumah dengan barang bukti (barbut) dua plastik klip transparan berisi sabu.

Baca Juga:   Lapas Pancur Batu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

“Sabu itu diamankan dari tangan tersangka. Selain itu, ada beberapa barang bukti lainnya,” ujar Wisnugraha.

Mantan Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan tersangka diamankan saat petugas lagi patroli di wilayah rawan narkoba.

“Anggota curiga melihat gerak gerik tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu. Nah, ketika ditanya, tersangka ngaku sabu itu miliknya,” tuturnya.

Karena sudah ada barang bukti tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:   Pengunjung Tahun, 3 Kurir Gagal Edarkan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

“Tersangka ditahan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Wisnugraha Paramaartha.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *