Daerah  

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Jualan Sabu

M, residivis narkoba ditangkap Polres Tebingtinggi saat jualan sabu, Senin (22/1/2024) sore.
M, residivis narkoba ditangkap Polres Tebingtinggi saat jualan sabu, Senin (22/1/2024) sore.

TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Pria berinisial M, yang diketahui merupakan residivis narkoba ditangkap lagi oleh petugas Polres Tebingtinggi.

M ditangkap saat jualan sabu di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, M ditangkap pada Senin (22/1/2024) sore.

Baca Juga:   Ketua PPK di Madina Meninggal Usai Minum Racun

Menurut Agus, mulanya polisi mendapat laporan, ada seorang lelaki residivis yang tengah mengedarkan narkoba di lokasi penangkapan.

Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Di sana, ada seorang laki-laki berusia 46 tahun yang berdiri di dekat becak barang.

Ketika didatangi, pria berinisial M ini gugup, terlebih saat digeledah polisi.

Baca Juga:   Pulang Naik Haji, Oknum Guru SMK Negeri 14 Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Saat petugas memeriksa becak barang yang ada di dekatnya, ditemukanlah 8 paket sabu siap edar.

“Setelah menemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi bersama barang bukti narkoba,” kata Agus, Sabtu (27/1/2024).

Dalam perkara ini, M akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009.

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, terlebih yang bersangkutan berstatus sebagai residivis.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *