Residivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Jualan Sabu

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Jualan Sabu

TajukRakyat.com,Tebingtinggi- Pria berinisial M, yang diketahui merupakan residivis narkoba ditangkap lagi oleh petugas Polres Tebingtinggi.

M ditangkap saat jualan sabu di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, M ditangkap pada Senin (22/1/2024) sore.

[irp]

Menurut Agus, mulanya polisi mendapat laporan, ada seorang lelaki residivis yang tengah mengedarkan narkoba di lokasi penangkapan.

Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Di sana, ada seorang laki-laki berusia 46 tahun yang berdiri di dekat becak barang.

Ketika didatangi, pria berinisial M ini gugup, terlebih saat digeledah polisi.

[irp]

Saat petugas memeriksa becak barang yang ada di dekatnya, ditemukanlah 8 paket sabu siap edar.

"Setelah menemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi bersama barang bukti narkoba," kata Agus, Sabtu (27/1/2024).

Dalam perkara ini, M akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009.

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, terlebih yang bersangkutan berstatus sebagai residivis.(rio)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas