TajukRakyat.com,Asahan– Ayah tiri berinisial S (47) terpaksa mendekam di sel Polres Asahan.
Pasalnya, warga Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ini nekat mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.
Kasus terungkap setelah korbannya melapor pada sang nenek.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat ini tersangka S sudah ditahan.
Adapun modus pelaku mengajak korbannya masuk ke dalam kamar, lalu mencabulinya.
Dari pengakuan tersangka pada polisi, pencabulan dilakukan sejak tahun 2024 lalu.
Saat itu, pelaku melihat korban yang baru saja selesai menstruasi.
“Pelaku mengaku terangsang dan memanggil korban ke rumahnya,” kata AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (5/2/2025).
Ia mengatakan, setelah mencabuli korban, pelaku pun memberikan uang Rp 7 ribu.
Namun, aksi tersebut baru terungkap setelah korbannya mengadu pada sang nenek.
Mendengar pengakuan cucunya, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Asahan.
Begitu mendapat laporan, polisi bergerak menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku pun sudah ditahan.(won)