Disangkakan Nistakan Agama, Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ratu Entok dipersidangan.(ist)
Ratu Entok dipersidangan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Erning Kosasih menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara, dalam persidangan Senin (17/2/25).

Jaksa menilai selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu telah terbukti melakukan penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun),” tandas JPU Erning Kosasih di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:   10 Artis Indonesia yang Mendadak Menikah di Tahun 2024

Selain penjara, transgender yang tinggal di Jalan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” cetus Erning.

Bagi jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta membuat penganut agama Kristen dan Katholik sangat rendah derajatnya.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Dikirimi Papan Bunga Berisi Ucapan Selamat atas Ditangkap Benni "Siraja Narkoba"

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah,” ujar Erning.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali membuka persidangan pada Senin (24/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Erning Kosasih, bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

Baca Juga:   Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jepang Kalahkan Tuan Rumah China

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” ucap Erning memperagakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *