TajukRakyat.com,Medan – Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Reskrim mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Lokasinya di Jl. Suka Maju tepatya di salah satu usaha loundry di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Hasil rekaman CCTV dan penyelidikan petugas dilapangan pelakunya dua orang, satu diantaranya M Hanapi (28).
Warga Dusun I Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (DS) ini diringkus di sekitaran Jl. HM Joni Kel. Teladan Kec. Medan Area, Kota Medan, Minggu (18/5/25) dini hari.
Diduga melakukan perlawanan pelaku yang telah berulang kali melakukan aksi jahatnya terpaksa ditembak dibagian kakinya.
Sedangkan, satu pelaku lagi yakni Andre Nainggolan masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap bermula dari laporan polisi nomor LP/B/158/III/2025/SPKT / Polsek Delitua / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 22 Maret 2025 dengan pelapor Irma Juliani.
Untuk diketahui peristiwanya Kamis (20/3/25) lalu.
Pagi itu korban lagi di laundry dan memarkirkan sepeda motornya di depan dengan kunci masih tergantung.
Kedua pelaku yang lagi mencari sasaran melintas di lokasi dan melihat sepeda motor dengan kunci tergantung.
Melihat ada peluang, kedua pelaku menghampiri dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Kejadian itu cepat menyebar hingga diketahui polisi. Petugas Resmob Satres Polrestabes Medan pun melakukan penyelidikan dan mendalamai rekaman CCTV.
Akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengidentifikasi pelaku.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Eko Sanjaya bergerak cepat dan meringkus pelaku di sekitaran Jalan HM Joni Kota Medan.
Saat ditanyai petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang berperan sebagai Joki (Membawa sepeda motor) dan pemantau lokasi.
Namun saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mau kabur.
Saat dilepaskan tembakan peringatan. Pelaku tak peduli sehingga terpaksa ditembak poliso. dibagian kakinya.
“Pelaku (M.Hanapi) mengatakan bahwa pelaku Andre Nainggolan (DPO) yang menjual motor. Hanapi dapat bagian Rp 1 juta. Hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” ujarnya.
Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di berbagai lokasi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sendal diamankan di Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)