TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi terpisah pada Senin (26/5/25) kemarin.
Dalam operasi ini petugas meringkus dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 119,38 gram dan uang tunai lebih dari Rp 54 juta.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Senin (2/6/25) mengatakan mulanya personel kita menangkap tersangka Chairul Anwar alias Bewok (44).
Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Suka Maju Indah, Komplek Rorinata X, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 118 gram sabu yang disembunyikan di kamar mandi, dapur, dan uang tunai Rp 54 juta diduga hasil penjualan sabu.
Barang bukti lainnya yakni timbangan elektrik, sekop sabu, plastik klip kosong, dan HP Oppo.
Kepada petugas Bewok mengaku membeli 200 gram sabu seharga Rp 66 juta dari Diki Putra alias Petong. Lalu menjualnya seharga Rp 70.000/gram.
Di tempat terpisah, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap pengedar sabu berinisial L (35).
Lokasinya di Jalan Perjuangan Ujung, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Polisi menggunakan strategi undercover buy di mana Bripka Abdul Mufti berpura-pura membeli sabu seharga Rp150.000.
Tersangka menyerahkan dua plastik klip berisi 1,38 gram sabu, dan saat transaksi selesai, polisi langsung menangkapnya.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp150.000 dari tangan tersangka.
Masih dikatakan Kasat, pengungkapan dua kasus narkoba ini dengan cara petugas undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
“Dua kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, ” terangnya.
Dua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan.
“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, ” ungkap AKBP Thommy Aruan. (*)