Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Modus Undercover Buy

Kedua tersangka. (ist)
Kedua tersangka. (ist)

TajukRakyat.com,Tembung – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JAS (39) warga Jalan Komplek Vetpur Raya Medan Estate, Percut Seituan dan Syahrial Sabana Rangkuti (39) warga Jalan Letda Sujono Gg Surya, Medan Tembung.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (3/6/25).

Kasat menjelaskan kedua tersangka ditangkap Selasa (27/5/25) kemarin.

Mulanya kata Thommy Tersangka JAS ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dengan barang bukti 1,19 gram sabu dan uang Rp 100 Ribu.

Baca Juga:   Pelaku Narkoba di Simalungun Gagal Kabur Setelah Dikepung Polisi

Setelah itu, Syahrial Sabana Rangkuti ditangkap di Jalan Bersama Gg Seram Kecamatan Medan Tembung, dengan barang bukti 0,46 gram dan uang Rp 50 Ribu.

“Jadi, dari dua tersangka ini kita menyita total barang bukti sabu seberat 1,65 gram, ” ujar AKBP Thommy Aruan.

Untuk diketahui Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berkat laporan masyarakat.

Lalu, tim kepolisian menyamar sebagai pembeli dan menangkap Syahrial Sabana Rangkuti saat menyerahkan satu plastik klip sabu seharga Rp 50.000.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lagi dua plastik klip tambahan dengan total berat 0,46 gram.

Syahrial mengaku telah menjual sabu selama seminggu, memperoleh barang dari seseorang bernama “Bayu” di Jalan Pancasila, Tembung, dengan upah Rp120.000 per transaksi.

Baca Juga:   Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Diciduk, Bandarnya Dikejar

Pada operasi kedua, kita menangkap JAS di sebuah rumah kosong.

“Saat JAS mau menyerahkan paket sabu langsung diamankan petugas. JAS mengaku telah tiga kali mengedarkan sabu atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” di Jalan Pancasila, dengan upah Rp 400.000 per transaksi. Sabu seberat 1,19 gram ini diperkirakan dapat digunakan 119 orang, ” tuturnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkas AKBP Thommy Aruan.

Baca Juga:   Dua Warga Asal Aceh Gagal Pasok 1 Kg Sabu ke Medan

Hingga kini polisi terus menelusuri jaringan peredaran sabu, termasuk memburu Bayu dan Abang yang diduga sebagai pemasok.

Thommy Aruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna mencegah peredaran barang haram di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tekad Thommy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *