Polisi Ciduk Dua Pria, Puluhan Paket Ganja Disita

Dua tersangka.(ist)
Dua tersangka. (Ist)

TajukRakyat.com,Medan

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria sebagai pengedar daun ganja kering.

Lokasi penangkapan di kawasan Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dua tersangkanya Heri Syahputra (45) warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.

Sebagai barang bukti dari tersangka Heri disita 10 paket ganja seberat 11,40 Gram, 2 Hp Android, Yamaha Mio dan uang Rp 40.000.

Sedangkan, dari Awaluddin petugas menyita 91,71 gram daun ganja kering, dan Hp android.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mabar Hilir

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan membenarkan kedua tersangka diamankan pihaknya

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur Medan wilayah Medan Helvetia.

Dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan, lalu pada Selasa (3/6/25) petugas meringkus Heri Syaputra di salah satu gubuk Jalan Budi Luhur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik berisi ganja, dua Hp android dan uang Rp 40.000.

Baca Juga:   Persemayaman Baskami Ginting, PJ Gubernur: Rembulan Menangis

Kepada petugas Heri mengaku barang haram itu didapat dari Awaludin Saragih

Dari pengakuan tersangka Heri, Kata Kasat, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Awaluddin tidak jauh dari lokasi awal penangkapan.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan, tersangka Awaluddin mengaku sudah berulang kali mengedarkan ganja dan ganja itu didapat dari orang berinisial N di Jalan Tani Asli.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terang AKBP Thommy Aruan, Senin (9/6/25). (saka)

Baca Juga:   Gerebek Kampung Narkoba, 2 Pria Diciduk, Barang Bukti 8 Paket Sabu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *