TajukRakyat.com,Kisaran– H (23), sindikat pengedar ganja yang beroperasi di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan terpaksa meringkuk di sel Polsek Kota Kisaran.
Lelaki warga Jalan Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini ditangkap lantaran menguasai 600 gram ganja kering.
Menurut informasi, ganja tersebut baru saja diterima H.
Diduga, ganja itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Asahan.
Dari pengakuan H kepada polisi, paketan ganja tersebut dikirim melaluui jalur darat menggunakan bus Rajawali.
H mengatakan, ganja dipasok oleh DA.
Ia membelinya dengan harga Rp 800 ribu.
“Tersangka diamankan petugas pada Minggu (1/6/2025) lalu atas laporan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Pandapotan Sitorus, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan, untuk mengelabui petugas, ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi itu disimpan di dalam kotak kopi dan kaleng rokok.
Sayangnya, aksi pelaku itu terendus polisi.
Dugaan sementara, H adalah sindikat antarkabupaten dan kota.
Kini H terpaksa meringkuk di sel sementara Polsek Kota Kisaran.
Untuk pengembangan, polisi masih mengejar DA selaku pemasok barang.(won)