Sebulan Jual Sabu, Anak Sei Mencirim Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Baru sebulan jual sabu, anak Jalan Sei Mencirim Gang Family Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Tersangka berinisial DS (22) diamankan petugas bermula dari pengaduan masyarakat (dumas).

“Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu dan uang tunai, ” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/25) kemarin.

Ia mengatakan awalnya petugas menerima Dumas terkait peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Family.

Baca Juga:   Pasangan Kekasih Merampok, Sang Wanita Dijadikan Umpan

“Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO). Petugas yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menemuinya, dan petugas berpura-pura mau membeli sabu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, tersangka yang tidak menaruh curiga kepada petugas langsung mengakui jika dia mau menjual sabu.

Selanjutnya petugas yang menyamar itu menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membeli 1 paket sabu. Tersangka lalu mengantongi uangnya ke saku celana.

“DS kemudian mengeluarkan dompet kecil warna putih, lalu mengambil sabu sesuai pesanan. Saat tersangka akan menyerahkan plastik klip berisi sabu petugas langsung meringkusnya dan dibantu petugas lainnya yang terlebih dahulu memantau tak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

Baca Juga:   Truk Material Pembangunan Sport Centre Diduga Buat Jalan Macet dan Licin

Dijelaskan Kasatres Narkoba, saat digeledah, dari dalam dompet juga ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 2 sekop sabu dan satu bungkus plastik klip kosong.

Kepada petugas, DS mengaku membeli sabu 1 gram dari Bejo seharga Rp 500 ribu dan nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan melakoni profesinya. Untuk 1 gram tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Usai menginterogasi tersangka, petugas kemudian memboyong DS berikut barang bukti untul proses selanjutnya,” pungkasnya.(saka)

Baca Juga:   Jual Sabu saat Bulan Puasa, Pengedar Narkoba di Desa Deram Diciduk Polisi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *