Pengedar Ganja Menyaru Jadi Nelayan, Ditangkap Atas Keterangan Pelanggannya

Seorang pengedar ganja dan pelanggannya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah
Seorang pengedar ganja dan pelanggannya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah

TajukRakyat.com,Tapteng– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap pengedar ganja dan penggunanya dalam waktu berdekatan.

Adapun kedua tersangka pengedar ganja dan pengunanya masing-masing GS (38) dan J (38).

Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda.

GS adalah sang pengedar ganja, sementara J adalah pengguna ganja.

Baca Juga:   Link Download Kalender 2024 Beserta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Menurut Kasi Humas Porles Tapteng, AKP Horas Gurning, penyidik Sat Res Narkoba Polres Tapteng lebih dulu mengamankan tersangka J.

Saat itu, tersangka J ditangkap saat berada di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah sekira pukul 14.00 WIB.

Dari tangan warga Perumahan Regency Jalan Budi Luhur, Keluraham Aek Sitio Tio, Kecamatan Pandan ini, ditemukan satu paket ganja kering.

Menurut pengakuan J, ganja yang ada padanya diperoleh dari G.

Baca Juga:   Kabag Ops Polrestabes Medan Pimpin Anev Ops Mantap Brata Toba 2023

Lalu, polisi pun melakukan pengembangan.

Petugas kemudian meminta J untuk menghubungi GS.

“J berpura-pura membutuhkan narkoba jenis ganja lagi. Jadi dia menghubungi GS,” kata Horas, Rabu (22/3/2023).

Setelah J menghubungi GS, diketahui bahwa pengedar ganja yang menyaru sebagai nelayan ini tengah berada di rumahnya, yang ada di Jalan Kejaksaan, Lingkungan IV, Kelurahan Sitio Tio Ilir, Kecamatan Pandan.

Baca Juga:   Komentar Pj Gubernur Sumut Soal Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN

Begitu mengetahui keberadaan GS, polisi pun bergerak ke rumah sang pengedar ganja.

Tak butuh waktu lama, GS akhirnya ditangkap beserta paketan ganja kering.

Dari kedua pelaku, disita ganja seberat 15,49 gram beserta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Selain itu, polisi menyita uang Rp 50 ribu dari GS, yang merupakan hasil penjualan ganja kering.

Pelaku GS pun terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *