Soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Enggan Tunjukkan ke Publik

Kisruh ijazah Jokowi masih menjadi perhatian serius masyarakat, Kini pihak penasihat hukum enggan menunjukkan ke publik.
Kisruh ijazah Jokowi masih menjadi perhatian serius masyarakat, Kini pihak penasihat hukum enggan menunjukkan ke publik.

TajukRakyat.com,- Kisruh soal ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik.

Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) sempat meminta agar polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Permintaan itu disampaikan TPUA saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 26 Mei 2025 lalu.

Dalam momen itu, TPUA menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

“Kita datang ke sini untuk melakukan desakan gelar perkara khusus. Di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, dikutip dari detik.com.

Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya.

Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim cacat hukum.

Kedua, dia menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap.

Sebab sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga:   Jokowi Warning Adanya Pencucian Uang dengan Kripto

Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan.

Sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.

“Itu kan menentukan identik, non-identik. Kalau asli, otentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan. Yang diperiksa identik, non-identik, yang disimpulkan asli. Bahkan di framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kita tidak bisa terima,” sebut Rizal.

Namun, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi menyebutkan bahwa ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke publik karena dapat menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk.

Yakup khawatir, bila ijazah Jokowi ditunjukkan, akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.

“Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025), dikutip dari kompas.com.

Baca Juga:   Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Ingin Antar Surat Langsung ke Jokowi

Padahal, Yakup menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.

“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” kata dia.

Alasan kedua, jika ditunjukkan ke publik, apakah publik langsung mengerti mana ijazah asli dan mana ijazah yang palsu.

Hal ini juga pernah disampaikan Yakup kepada pihak yang menuduhkan ijazah Jokowi palsu.

Yakup mengatakan, orang yang ingin melihat ijazah asli Jokowi kemungkinan tidak akan percaya, meskipun telah ditunjukkan dokumen ijazah di depan wajahnya.

“Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” kata dia.

Baca Juga:   Anak Machica Mochtar Sempat Diamankan : Dukung Anak Suarakan Kebenaran

Yakup pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jokowi menyebutkan, langkah hukum ini ia ambil agar tuduhan yang menyebut dirinya mempunyai ijazah palsu dapat terjawab dengan gamblang.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *