Pencuri Toko Ditembak, Usai Diobati Pelaku Minta Maaf

Pelaku di kursi roda.(humas)
Pelaku di kursi roda.(humas)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria melakukan aksi pencurian di salah satu toko di Thamrin Plaza wilayah hukum Polsek Medan Area, belum lama ini.

Pelakunya Putra Ilham Syahputra alias Putra (37), sudah tiga kali melakukan pencurian di toko yang sama dengan modus mau berbelanja.

Namun aksi ketiga warga Jalan Sei Batang Serangan No 24, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ini terekam CCTV yang dilihat karyawan toko.

Akhirnya, pelaku ditangkap dan terpaksa kakinya ditembak polisi karena mau melarikan diri,

Karena mengalami luka tembak, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk tindakan medis.

Setelah itu, diatas kursi roda pelaku meringgis kesakitan sambil meminta maaf dengan cara menempelkan kedua tapak tangannya yang disaksikan personil Polsek Medan Area.

Baca Juga:   Ikang Fawzi 6 Jam Antre di BPJS, Kepala Cabang Minta Maaf

Kapolsek Medan Area melalui Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Syahri Ramadhan dalam keterangan tertulisnya mengatakan pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Area.

Ia menjelaskan, Sabtu (14/6/25) malam, pelaku mengambil barang dagangan di Toko DIY Thamrin Plaza tanpa melakukan pembayaran di kasir dan langsung kabur.

Rupanya aksi pelaku dilihat seorang karyawan dari layar CCTV di toko tersebut

Akibat kejadian itu, seorang karyawan atas nama Gilang Bijaksono membuat laporan ke Polsek Medan Area, sesuai LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan tertanggal 15 Juni 25.

Kata Kasi, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 juta dengan rincian barang yang dicuri yakni 2 Gerenda dan 1 set kunci roda merk Ingco, 3 lampu emergency, 1 gunting, serta 1 kacamata renang.

Baca Juga:   Pabrik Pengolahan Plastik Hangus Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan petugas, keterangan para saksi, dan hasil rekaman CCTV.

Singkatnya, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Asia Simpang Jalan Thamrin Medan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di toko tersebut pada Juni 2025.

Putra juga menyatakan dia tidak “main” sendirian melainkan bersama kawannya Budi alias Timbul (DPO) warga Jalan Sei Besitang Medan Baru.

Dari pengakuan Putra, petugas melakukan pengembangan untuk mencari Budi.

Namun saat di Jalan Mojopahit Medan, Putra mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas.

Lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan. Maka petugas menembak kaki kanan pelaku hingga bandit ini tersungkur.

Baca Juga:   Berkat Laporan Warga, Enam Pengedar Sabu Diringkus

Ditambahkan Kasi, pelaku juga mengaku barang hasil curiannya dijual ke Jalan Gajah Mada dan uangnya beli sabu di Kampung Kubur.

“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Syahri Ramadhan, Rabu (18/6/25). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *