Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai

TajukRakyat.com,Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Penangkapannya Senin (16/6/ 25) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kedua kurir sabu tersebut yakni Dedi Saputra (43) dan Legino (60), kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba, AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Kasat dalam keterangannya Minggu (22/6/25) menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berkat laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lalu turun ke lokasi yang telah dijadikan target operasi (TO) sekaligus melakukan penyamaran.

Baca Juga:   Sepanjang 2023, BNN Sumut Sita 99,5 Kg Sabu dengan 129 Tersangka 

Polisi menghubungi tersangka Dedi untuk memesan satu paket sabu.

Karena harga sudah deal, maka tersangka Saputra yang tidak merasa curiga langsung menemui petugas untuk menyerahkan sabu seharga Rp50.000.

Takut, sasaran kabur kata Thommy, tersangka terus diamankan tanpa perlawanan.

Selain menyita satu paket sabu yang diserahkan. Dari tangan Dedi, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

Setelah diinterogasi, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Legino.

Berdasarkan informasi Legino, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Sat Binmas Bersama Senkom Mitra Cooling System di Ponpes Al Falah

Tanpa menemui kesulitan petugas meringkus Legino dan menemukan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 20.000.

“Total uang tunai yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp70.000, ” ujarnya.

Untuk diketahui, Dedi (43) dan Legino (60) keduanya warga Jalan Sampul Ujung Gg. Pondok Recok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan petugas masih melakukan pengembangan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Baca Juga:   Dua Pemanen Sawit Ditemukan Tewas Diduga Kesetrum Listrik

Dedi Saputra dan Legino mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama satu bulan.

Dedi menerima sabu dari Legino, dan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp10.000/paket.

“Sabu seberat 0,22 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh tiga orang,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *