TajukRakyat.com,Sergai,- TP alias Panjang (23), pengedar sabu yang biasa beroperasi Kota Tebingtinggi diciduk polisi.
TP yang merupakan warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai itu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah rumah yang ada di Jalan Gunung Sorik Merapi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasi i Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, TP ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sore atas laporan masyarakat.
Dari tersangka, disita barang bukti sabu seberat 1,41 gram.
“Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu pipet plastik runcing, beberapa plastik transparan kosong, serta sejumlah uang tunai,” kata AKP Mulyono, Rabu (25/6/2025).
Ia mengatakan, setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka digelandang ke Polres Tebingtinggi.
Dari pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)