Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Berharap Bisa Dinas Lagi di Brimob

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Source: Antara)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Source: Antara)

TajukRakyat.com,Jakarta– Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun dan enam bulan penjara, atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer terbukti turut serta menghabisi nyawa Brigadir J.

Setelah divonis satu tahun dan enam bulan penjara, Richard Eliezer berharap dirinya bisa bertugas kembali sebagai anggota Brimob.

Baca Juga:   Sosok TE, Tisya Erni, Pedangdut Diduga Pelakor yang Disebut Rampas Bayi WNA Korsel

“Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,” kata Ronny Talappesy, kuasa hukum Bharada E, seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:   PP Sumut Serukan Pemerintah Menjaga Netralitas Pemilu 2024

Sebab menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapt vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.

Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.

Baca Juga:   Panglima TNI Geram dengan OPM, Janji Tindak Tegas

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu,” kata Dedi saat dihubungi.

Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.

Baca Juga:   Brutal, Sejumlah Pemuda Serang Angkot, Pasutri dan Anaknya Jadi Korban, Pelaku Langsung Ditangkap

Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.

Baca Juga:   12 Gerai McDonald's Tutup, Diduga Masalah Kebersihan Jadi Penyebab

Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga:   Arisan Keluarga Berujung Maut, Bocah 4 Tahun Tenggelam di Kolam

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:   7 Petugas KPPS Tapteng Diburon Setelah Diduga Gelembungkan Suara Anies-Muhaimin

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:   12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *