Viral Video Pengakuan Bandar Narkoba Dibekingi Polisi saat Paparan BNN

Heboh pengakuan bandar narkoba di BNNK Tana Toraja menyebut dirinya dibekingi oleh Polres
Heboh pengakuan bandar narkoba di BNNK Tana Toraja menyebut dirinya dibekingi oleh Polres

TajukRakyat.com,- Video pengakuan seorang bandar narkoba dibekingi Polres viral di media sosial.

Belakangan diketahui, bahwa video pengakuan bandar narkoba yang viral itu terjadi saat pemaparan kasus oleh BNNK Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang beredar, mulanya Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memaparkan pengungkapan kasus yang mereka lakukan.

Baca Juga:   AKBP Yasir Ahmadi Ingatkan Personel agar Jangan Mainkan Aplikasi Buat Lokasi Palsu

Natalia mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengamankan sejumlah pelaku narkoba.

Di saat Natalia memberi pemaparan, tiba-tiba saja seorang bandar narkoba yang ada di belakangnya mengangkat tangan.

Sang pengedar narkoba mengaku ingin menyampaikan sesuatu.

“Bisa saya sedikit bicara bu,” tanya bandar narkoba tersebut.

Baca Juga:   Penyebab dan Kronologis Qatar Airways Turbulensi Hingga Penumpang Terluka

“Iya, kenapa,” jawab Kepala BNNK Tana Toraja.

“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” kata tersangka.

Mendengar pengakuan itu, Natalia yang duduk di depan bandar narkoba langsung panik sambil mengangkat tangan ke awak media.

Ia pun menghentikan ucapan sang bandar narkoba, sebelum membeber Polres mana yang dimaksudkan.

Menurut informasi tribun-toraja, mulanya BNNK Tana Toraja menangkap sejumlah bandar narkoba dan pengedar pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Bagi-bagi Bendera Merah Putih kepada Penguna Jalan

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Lalu MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kemudian EL, warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga:   Sempat Anjlok Berhari-hari, Harga Emas Antam Naik Tipis

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.

Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

Baca Juga:   Sopir Truk yang Memergoki Komplotan Maling Tewas Dianiaya Para Pelaku

EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.

Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.

Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.

Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.

Baca Juga:   Menyedihkan, Orangutan yang Sempat Tersesat di Karo Mati, Tubuh Penuh Luka

AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.

“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.

Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.

Baca Juga:   Bapanas Imbau Masyarakat Tidak Panik Borong Beras

“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *