Bawa 5 Butir Ekstasi, Wanita di Taput Gagal Nikmati Musik Disko

RSM (20), wanita yang kedapatan membawa lima butir ekstasi setelah diamankan petugas Polres Taput.
RSM (20), wanita yang kedapatan membawa lima butir ekstasi setelah diamankan petugas Polres Taput.

TajukRakyat.com,Taput– RSM (20), wanita yang tinggal di Jalan Balige-Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara gagal menikmati ekstasi yang baru saja dibelinya.

Rencananya, RSM hendak menikmati ekstasi sambil mendengarkan musik disko di kafe yang ada di wilayah tempat tinggalnya.

Sialnya, belum lagi sampai ke kafe, RSM keburu ditangkap.

Kasi Humas Polres Taput, Aipti Walpon Baringbing menjelaskan, RSM ditangkap pada Jumat (26/4/2024) kemarin.

“Saat itu tersangka berjalan hendak menuju kafe yang ada di kawasan Silangit,” kata Walpon, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:   Cara Memasak Nasi Agar Kandungan Gula Tidak Tinggi

Karena sebelumnya polisi sudah menerima informasi soal adanya wanita yang tengah membawa narkoba, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan RSM.

Dari tangannya, disita lima butir pil ekstasi.

“Tersangka mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” ungkap Walpon.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas tersangka pengedar narkoba yang memberikan ekstasi pada RSM.

Atas perbuatannya, RSM pun dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *