TajukRakyat.com,- Video pengakuan seorang bandar narkoba dibekingi Polres viral di media sosial.
Belakangan diketahui, bahwa video pengakuan bandar narkoba yang viral itu terjadi saat pemaparan kasus oleh BNNK Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam video yang beredar, mulanya Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memaparkan pengungkapan kasus yang mereka lakukan.
Natalia mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengamankan sejumlah pelaku narkoba.
Di saat Natalia memberi pemaparan, tiba-tiba saja seorang bandar narkoba yang ada di belakangnya mengangkat tangan.
Sang pengedar narkoba mengaku ingin menyampaikan sesuatu.
“Bisa saya sedikit bicara bu,” tanya bandar narkoba tersebut.
“Iya, kenapa,” jawab Kepala BNNK Tana Toraja.
“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” kata tersangka.
Mendengar pengakuan itu, Natalia yang duduk di depan bandar narkoba langsung panik sambil mengangkat tangan ke awak media.
Ia pun menghentikan ucapan sang bandar narkoba, sebelum membeber Polres mana yang dimaksudkan.
Menurut informasi tribun-toraja, mulanya BNNK Tana Toraja menangkap sejumlah bandar narkoba dan pengedar pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA.
Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Lalu MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kemudian EL, warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.
Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.
Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.
Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.
Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.
Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.
AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.
“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.
Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.
“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.
Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.(**)