TajukRakyat.com,Medan– Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumut mendesak DPR RI mengesahkan Randangan Undang-undang terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Ketua SPRT Sumut, Wagini, pekerja rumah tangga seperti mereka patut dilindungi hak-haknya.
Selama ini, banyak yang belum tahu, bahwa pekerja rumah tangga seperti mereka belum punya payung hukum.
Atas dasar tersebut, mereka mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT itu menjadi undang-undang.
“Ini aksi kedua yang kami lakukan. Sebelumnya kami pernah menggelar aksi di Lapangan Merdeka,” kata Wagini saat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (22/2/2023).
Wagini mengatakan, aksi serupa sebenarnya turut dilakukan di kota-kota lain yang punya Serikat Pekerja Rumah Tangga.
Kata dia, aksi serentak dilakukan tiap hari Rabu.
Adapun kota-kota lain yang turut melakukan aksi serupa seperti Makassar, Jakarta dan Bali.
“Kami mengusung tema dapur sunyi. Kenapa dapur sunyi, ini menggambarkan keresahan kami, karena selama ini sulit menyampaikan aspirasi,” pungkas Wagini.
Saat melakukan aksi di DPRD Sumut, Wagini dan empat rekannya membawa spanduk berisi tulisan “SPRT Sumut Desak Sahkan RUU PRT”.
Wagini dan teman-temannya juga membawa sutil, panci hingga gantungan baju.
Alat-alat yang mereka bawa adalah simbol dan barang yang lekat dengan kegiatan pekerja rumah tangga.(arch)