TajukRakyat.com,Medan – Personel Unit Rekrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara meringkus spesialis pembongkar toko sembako milik Nurhayati (36) di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Tersanganya berinisial SR alias Ipul (31). Warga Jalan Terang Bulan Dusun VIII Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara ini diringkus dari Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (24/2/23).
Hal itu dibenarkan Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi.” SR kita amankan karena membongkar grosir milik Nurhayati.
“Kejadian itu diketahui korban saat membuka toko pada Kamis (16/2/23),” ujar Fery kemarin.
Korban kata mantan Kasat Narkoba Polres Batu Bara ini mengaku bahwa barang-barang yang ada di toko sudah digondol maling diantaranya 15 kg gula merah, 5 lusin pempers, 3 bungkus kecap, dan 5 bungkus sampho.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhanruku
Dari laporan korban personel melakukan penyelidikan dan sekaligus meringkus tersangka.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum. Sedangkan barang hasil curian sudah habis dijual tersangka,” terang AKP Fery Kusnadi (*)