TajukRakyat.com, Batu Bara – Alamak, seorang nelayan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara karena jual daun ganja.
Tersangka berinisial Sy (41) warga Jalan Pantai Terang Bulan, Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,
Sy ditangkap di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Kamis (23/2/23) lalu.
Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, dalam keterangannya mengatakan dari tersangka ditemukan barang bukti 64 amp (bungkus) ganja siap edar.
Masih dikatakan Fery, selain 64 amplop ganja, penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Ipda Christian DC Panggabean juga menemukan barang bukti lainya berupa 17 lembar kertas bungkus nasi kecil untuk membungkus daun ganja kering.
Lalu, kaca pirex, hekter, anak hekter, jaket warnah hitam, topi, dan bungkusan sisa daun ganja dan uang Rp. 20.000 diduga uang hasil penjualan ganja.
Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap bermula laporan warga yang mengatakan selain bekerja sebagai nelayan Sy juga mengedarkan daun ganja.
Dari laporan itu, petugas meringkus tersangka yang lagi menunggu calon pembeli di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Labuhanruku, Polres Batu Bara.(*)