TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– JHN (23), pengedar sabu yang beroperasi di Jalan H Ismail, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan sempat buang barang bukti ketika ditangkap.
Saat polisi menangkap pelaku di kediamannya, JHN buang barang bukti berupa dompet berisi narkoba ke dalam saluran air di kamar mandi.
Beruntung, aksi pengedar sabu itu diketahui polisi.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan lantas meminta pelaku mengambil barang bukti tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam dompet itu ada sabu seberat 9,51 gram.
“Tersangka kami amankan pada Rabu (1/3/2023) lalu di kediamannya sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (4/4/2023).
Jasama mengatakan, selain menyita narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu sedotan kecil yang sudah dirombak menyerupai sekop kecil, dan enam plastik klip kecil transparan yang kosong.
Selanjutnya, ada juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Pascapenangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Polres Padangsidimpuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)