TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek kediaman Alvina (41), emak-emak pengedar sabu di Jalan Ujung Tanjung, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dari kediaman emak-emak pengedar sabu ini, polisi menemukan 7,14 gram sabu dan uang tunai Rp 6 juta.
Selain menangkap emak-emak pengedar sabu, polisi juga mengamankan enam orang lainnya.
Mereka adalah Basri (25), Rahmad (29), Sofwan (44), Muhammad Usuf (21), Mukhtar Yusuf (29), dan Sahril (45).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Petugas mulanya menerima informasi, ada emak-emak pengedar sabu yang selama ini kerap meresahkan.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan 17 paket narkoba jenis sabu dan alat isap,” kata Josua, Minggu (5/3/2023).
Kemudian, sambung Josua, pihaknya juga menemukan satu bilah samurai dan uang tunai Rp 6 juta.
Diduga, uang tunai itu adalah hasil penjualan narkoba.
Setelah penggerebekan, para pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam kasus ini, Salvina yang merupakan pengedar sabu bakal terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)