4 WNA Sri Langka Penyelundup Manusia Ditangkap Petugas Imigrasi Medan

4 WNA Sri Langka pelaku penyelundup manusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan.
4 WNA Sri Langka pelaku penyelundup manusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Intelijen Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Medan menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal Sri Langka.

Keempat WNA Sri Langka itu ketahuan melakukan penyelundupan manusia.

Jumlah korban dalam kasus ini tercatat sudah 38 orang.

Baca Juga:  Perusahaan Tambang Wajib Setor Uang Jaminan Reklamasi ke Negara, Segini Nilainya

Modusnya, para pelaku yang terdiri dari TK, RS, MT dan NS menjanjikan kepada para pengungsi asal Sri Langka untuk bisa berangkat ke negara ketiga, yakni Prancis.

Namun, untuk bisa sampai ke Prancis, pengungsi WN Sri Langka yang ada di Indonesia dimintai uang 5 ribu dollar perorang.

“Keempat pelaku punya peran berbeda-beda,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:  9 Orang Gagal Naik Haji Karena Berangkat Melalui Jalur Tidak Resmi

Uray mengatakan, pelaku TK bertindak sebagai operator lokal.

Kemudian, pelaku RS mengumpulkan dana dari para korban.

MT, bertindak sebagai orang yang mencari korban baru.

Sedangkan NS, berperan menyiapkan logistik bagi para korban selama berada di penampungan.

Baca Juga:  5 Unit Rumah di Desa Sihobuk Kebakaran, Pemilik Nyaris Terpanggang saat Tidur

Uray menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari bulan Agustus 2025 kemarin.

Saat itu petugas mendapati kasus adanya WN Sri Langka yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, atau melebihi izin tinggal.

Dari sana diusut, didapati fakta adanya dugaan tindak penyelundupan manusia.

Baca Juga:  Perampok yang Aniaya Mei Hoa Akhirnya Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Pada November 2025, petugas Kanim Klas I Khusus TPI Medan mendapat informasi, bahwa KT dan RS akan keluar dari Indonesia dengan cara ilegal.

Saat itu juga petugas melakukan penindakan dan pendataan.

Hasilnya didapati fakta bahwa para pelaku ini terlibat dalam sindikat penyelundupan manusia.

Baca Juga:  Sasha Alexa 3 Kali Nikah Cerai Terus, Sempat Diduakan dan KDRT

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta Rp 1,5 miliar.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *