Perampok yang Aniaya Mei Hoa Akhirnya Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Raju (39), tersangka perampokan di rumah Mei Hoa.
Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Raju (39), tersangka perampokan di rumah Mei Hoa.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Raju (39).

Raju adalah tersangka perampokan yang sempat menganiaya korbannya Mei Hoa (53).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, Raju ditangkap pada Minggu (16/6/2024) kemarin.

Riffi bilang, bahwa aksi percobaan perampokan yang dilakukan pelaku berlangsung pada Minggu , 19 Mei 2024 kemarin.

“Awalnya korban hendak membuka pintu kamar yang ada di sebelah kamar tidurnya. Namun, pintu tersebut terhalang oleh sesuatu. Saat diperiksa, korban melihat ada seseorang di dalam kamar,” ujar Iptu Riffi, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Medan Labuhan Buang Barbuk saat Digerebek

Korban Mei Hoa kemudian memanggil saksi Lie Po Cai.

Keduanya pun sempat berusaha mencari tahu, siapa orang yang ada di dalam kamar tersebut.

Tak lama kemudian, tersangka membuka pintu kamar, lalu menjambak korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga menginjak kaki korban.

Mengetahui hal tersebut, saksi Lie Po Cai sempat berusaha menahan tersangka, dan berusaha mengambil sesuatu untuk melumpuhkan Raju.

Sayangnya, Raju melarikan diri.

Karena korban mengenali tersangka, korban kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:   Dua Pelaku Begal Sadis Rampas Motor Warga di Jalan Pukat V

Dari informasi yang didapat, Raju adalah warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Atas informasi itu, polisi bergerak mencari tersangka.

Setelah hampir satu bulan melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Untuk pasal yang akan diterapkan pada Raju, polisi mengaku akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Saat ini Raju pun sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *