Polres Belawan ‘Garuk’ Pengedar Sabu di Desa Klumpang Kebun

M Teguh (45) pengedar sabu di Desa Klumpang Kebun yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
M Teguh (45) pengedar sabu di Desa Klumpang Kebun yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.

TajukRakyat.com,Deli Serdang– Nama M Teguh (43) terbilang cukup kesohor di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bukan karena prestasinya, melainkan karena tindak tanduk Teguh selama ini yang berperan sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Level Kampung tak Bisa Kabur Dikepung Polisi

Hampir semua pecandu sabu di Desa Klumpang Kebun pasti mengenal Teguh.

Karena namanya cukup ‘harum’, Teguh pun akhirnya ‘digaruk’ polisi.

Ia ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di Desa Klumpang Kebun pada Selasa (2/12/2025) lalu.

Baca Juga:  Pecicilan Joget di Atas Truk, Peserta Takbiran di Kota Sibolga Terjatuh dari Truk

“Pelaku kami tangkap atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R Riza, Selasa (9/12/2025).

Riza mengatakan, barang bukti yang disita dari Teguh berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet warna emas, 1 unit handphone aAndroid, serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga:  Warga Medan Polonia Diciduk di Gerbang Tol Kisaran Bawa 10 Kg Sabu

Saat ini, Teguh sudah dipenjarakan polisi.

Ia pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI Ro 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *