TajukRakyat.com,Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, Kamis (25/12/25).
Dari total penerima tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi di momen Hari Natal 2025.
Remisi dan PMP Bentuk Kehadiran Negara
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan remisi dan PMP merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan, termasuk bagi umat Kristiani.
Kebijakan ini juga menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan.
“Pemberian remisi bukan semata pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi atas komitmen, kedisiplinan, dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ini adalah instrumen untuk mendorong perubahan perilaku, memperkuat motivasi, serta mempersiapkan mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Keluarga Sumber Motivasi
Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Menteri Agus mengajak Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi utama untuk terus memperbaiki diri dan berjalan di jalan Tuhan.
“Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada istri, suami, anak, dan orang tua. Jangan sampai kembali mengulangi kesalahan yang merugikan keluarga,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Agus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima RK dan PMPK Natal. Ia berharap para Warga Binaan terus menunjukkan perubahan positif dan sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku, dengan proses yang dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Penerima remisi dan PMP Natal adalah Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelasnya.
Selain mendukung proses pembinaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya konsumsi narapidana dan anak binaan mencapai Rp9,47 miliar.
Efisiensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam perlindungan hak Warga Binaan, penguatan pembinaan berbasis nilai keagamaan, percepatan reintegrasi sosial, serta penjaminan masa depan yang lebih baik bagi mereka.(*)