TajukRakyat.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia gelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Arif Hidayat, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah pada persidangan Kamis (8/1/26).
Para pemohon merupakan korban yang secara langsung merasakan ketidakadilan akibat penanganan perkara pidana oleh Peradilan Militer.
LBH Medan, Themis, Imparsial dan KontraS
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS membacakan permohonan uji materiil, mulai dari kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, hingga petitum.
Kasus pertama dialami Lenny Damanik, orang tua dari MHS (15), yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh prajurit TNI, Sertu Reza Pahlivi.
Namun proses hukum di Peradilan Militer dinilai tidak mencerminkan keadilan, antara lain karena terdakwa tidak ditahan, tidak dihadirkannya saksi kunci, serta adanya pembatasan dalam persidangan, termasuk peliputan dan pemeriksaan terhadap keluarga korban serta pengunjung sidang.
Tuntutan Terdakwa 12 Bulan
Tuntutan terhadap terdakwa hanya 12 bulan penjara, sementara putusan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Sementara itu, pemohon lainnya, Eva Meliani Br. Pasaribu, merupakan anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas bersama istri, anak, dan adiknya dalam peristiwa pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah.
Kasus tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan investigatif mengenai bisnis perjudian milik oknum TNI berinisial Koptu HB.
Meski nama Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang telah divonis penjara seumur hidup dan diperkuat oleh keterangan saksi, oknum TNI tersebut hingga kini belum diproses secara hukum secara objektif.
Para pemohon menilai kondisi ini terjadi akibat ketentuan Pasal 9 angka 1 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menempatkan seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TN termasuk tindak pidana umum dalam yurisdiksi peradilan militer.
Bertentangan dengan UUD 45
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan UUD 1945.
“Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer telah lama menjadi sumber persoalan karena menciptakan ruang impunitas. Ketika tindak pidana umum yang dilakukan prajurit tetap diadili di peradilan militer, maka korban sering kali tidak mendapatkan keadilan yang setara,” ujar Irvan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, praktik tersebut jelas bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
“Padahal Pasal 65 ayat (2) UU TNI sudah secara tegas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Inilah yang kami minta ditegaskan kembali melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dapat diproses melalui peradilan umum.
Majelis Hakim MK memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan sudah disusun rapi, namun perlu penguatan pada uraian kerugian konstitusional dan argumentasi terkait klaim impunitas.
Sementara itu, Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya penjelasan yang lebih tegas mengenai hak konstitusional yang dilanggar serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian nyata yang dialami pemohon.
Ia juga mengingatkan agar perubahan tafsir Pasal 9 tidak menimbulkan kekosongan hukum pada ketentuan lain.
Sidang ditutup dengan pemberian waktu perbaikan permohonan hingga Rabu, 21 Januari 2026.
Irvan Saputra menilai permohonan judicial review ini sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan.
“Ini bukan hanya soal dua perkara, tetapi soal masa depan penegakan hukum. Kami berharap MK memperkuat supremasi sipil dan memastikan setiap korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI mendapatkan keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara,” pungkasnya.(*)