Dua Bersaudara Warga Pasaman Barat Gagal Pasok 68 Kg Sabu ke Riau

Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua bersaudara pemasok sabu asal Pasaman Sumatera Barat, Jumat (17/3/2023). Dalam kasus ini, polisi menyita 68 Kg sabu.
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua bersaudara pemasok sabu asal Pasaman Sumatera Barat, Jumat (17/3/2023). Dalam kasus ini, polisi menyita 68 Kg sabu.

TajukRakyat.com,Medan– Doni Permana dan Dino, dua bersaudara warga Pasaman Barat, Sumatera Barat tertangkap tangan karena nekat membawa 68 Kg sabu.

Namun, aksi keduanya digagalkan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kedua bersaudara ini ditangkap di jalan Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Baca Juga:   Kota Binjai Bersholawat : Masyarakat Diajak Muhasabah Diri

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Valentiono Alfa Tatareda, penangkapan kedua bersaudara ini berawal dari hasil penyelidikan anggotanya.

Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.

Atas informasi yang didapat, petugas kemudian berangkat ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Di perjalanan, polisi melihat mobil Suzuki Escudo dengan ciri-ciri yang sudah diketahui petugas.

Baca Juga:   Anggota Babinsa TNI Kritis Kena Bacok saat Patroli di Deliserdang

“Petugas kemudian berusaha mengamankan kedua pelaku,” kata Valentino, Jumat (17/3/2023).

Namun, kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Keduanya sempat menabrak mobil anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Sehingga mobil pelaku masuk parit. Mobil anggota kami pun sekarang masuk bengkel,” timpal Plh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan.

Baca Juga:   Kabag Ops Polrestabes Medan Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Begitu mobil yang ditumpangi kedua pelaku terhenti, polisi bergerak cepat mengamankan kurir sabu tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga goni berisi sabu.

Jumlah sabunya ada 68 Kg.

Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu itu dibawa dari Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju ke Provinsi Riau.

Baca Juga:   Bupati Labuhanbatu Nonaktif Diadili Dalam Waktu Dekat

Kedua pelaku mendapat upah jalan Rp 25 juta.

“Pengakuannya sama kami baru dua kali,” kata Rona.

Rona pun mengaku masih terus mendalami kasus ini, guna menangkap siapa pemilik barang yang sebenarnya.

Atas kasus ini, kedua bersaudara ini terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *