Pasangan Suami Istri Sepakat Kasus KDRT Diselesaikan Melalui “RJ”

Pasutri didampingi petugas sepakat berdamai. (Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Pasangan suami istri yakni Dame Setiawati Hutagalung dan Sarman Pasaribu warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, sepakat menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui RJ (Keadilan restoratif/ Restorative Justice)

Hal itu terungkap ketika pasutri tersebut mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

Pelapor, Dame Setiawati Hutagalung warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan sepakat berdamai dan memaafkan terlapor Sarman Pasaribu (suami pelapor)

“Kita telah melakukan Restorative Justice (RJ) dalam mendukung program Kapolri dan Kapoldasu dalam perkara KDRT. Kegiatan RJ terlaksana dengan baik dan pelapor tidak meneruskan laporannya dan berdamai serta menandatangani surat perdamaian,” ungkap Kepala SPKT, AKP Nelson Silalahi didampingi Kanit I, Iptu W Sembiring kepada wartawan, Kamis (11/5/23)

Baca Juga:   Gerombolan OKP di Medan Bikin Onar Saat Sahur, Bobby Nasution Sampai Turun Tangan

Lebih jauh, kasus KDRT yang dialami pelapor terjadi Rabu 10 Mei 2023, kemarin.

Dalam pengakuannya, wajah pelapor dipukul suaminya sehingga menyebabkan memar di pipi kanan.

Mendapat perlakuan tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polrestabes Medan guna melaporkan sang suami.

Sampai di SPKT Polrestabes Medan, pelapor mendapatkan konseling oleh Ka SPKT, AKP Nelson Silalahi dan Kanit I, Iptu W Sembiring.

Hasil konseling, pelapor bersedia dipertemukan dengan suaminya dalam upaya perdamaian.

“Kemudian personel kita menghubungi terlapor (suami) dan meminta datang ke SPKT Polrestabes Medan,” jelasnya.

Baca Juga:   Badikenita Br Sitepu Kunker ke Synode GKPA Sidimpuan : Parau Sorat Center Layak Jadi Pusat Wisata Budaya, Kerukunan dan Spritualitas Iman

Dari hasil keterangan keduanya, motif penganiayaan yang dilakukan terlapor dipicu rasa cemburu.

Akhirnya Pasutri yang belum dikarunia anak ini sepakat untuk berdamai. Sang istri mengharapkan agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya.

Jika perbuatan tersebut terulang kembali, pelapor akan meminta perlindungan dan melaporkan suaminya.

“Pelapor dan terlapor sepakat berdamai. Dan terlapor mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *