TajukRakyat.com,Simalungun– Jaita Hutabarat alias Jaita, buronan dalam kasus pencabulan akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
DPO kasus pencabulan ini dibekuk petugas saat tengah bersantai di Hotel Hineni, Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Racmad Aribowo, petugas menangkap pelaku pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
Saat itu, polisi menerima laporan, bahwa buronan kasus pencabulan bernama Jaita Hutabarat tengah berada di Hotel Hineni.
Atas laporan tersebut, Aribowo kemudian memerintahkan Tim Opsnal Jatanras melakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap atas laporan nomor : LP/674/XI /2021 tanggal 15 November 2021. Adapun korbannya berinisial CG,” kata Aribowo, Kamis (19/5/2023) kemarin.
Aribowo mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka sebenarnya sudah lama terjadi.
Menurut laporan keluarga korban, pelaku mencabuli korban pada 13 November 2021.
Kala itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMK diajak ke rumah kontrakan pelaku yang ada di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Di sana, pelaku kemudian merudapaksa korban.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri.
Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah hampir dua tahun buron.
Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti 10 gram sabu.
Kemudian, ada juga tiga unit handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Samsung, buku catatan penjualan sabu dan dompet.
Setelah menangkap Jaita Hutabarat, polisi kemudian membawanya ke mako guna proses lebih lanjut.(arch)