Buronan Pelaku Pencabulan Ditangkap saat Lagi Santai di Hotel, Ada Sabunya

Jaita Hutabarat, buronan pelaku pencabulan ditangkap saat lagi santai di hotel bersama barang bukti sabu
Jaita Hutabarat, buronan pelaku pencabulan ditangkap saat lagi santai di hotel bersama barang bukti sabu

TajukRakyat.com,Simalungun– Jaita Hutabarat alias Jaita, buronan dalam kasus pencabulan akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

DPO kasus pencabulan ini dibekuk petugas saat tengah bersantai di Hotel Hineni, Jalan Mayjend J Samosir Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Racmad Aribowo, petugas menangkap pelaku pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

Baca Juga:   Polda Sumut Tangkap Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan

Saat itu, polisi menerima laporan, bahwa buronan kasus pencabulan bernama Jaita Hutabarat tengah berada di Hotel Hineni.

Atas laporan tersebut, Aribowo kemudian memerintahkan Tim Opsnal Jatanras melakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap atas laporan nomor : LP/674/XI /2021 tanggal 15 November 2021. Adapun korbannya berinisial CG,” kata Aribowo, Kamis (19/5/2023) kemarin.

Baca Juga:   Terjaring OTT, Dua Kepala Sekolah di Sergai Masuk Bui

Aribowo mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka sebenarnya sudah lama terjadi.

Menurut laporan keluarga korban, pelaku mencabuli korban pada 13 November 2021.

Kala itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMK diajak ke rumah kontrakan pelaku yang ada di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   Pagi-pagi Dua Kelompok Geng Motor Saling Serang Pakai Batu dan Senjata Tajam

Di sana, pelaku kemudian merudapaksa korban.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri.

Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah hampir dua tahun buron.

Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti 10 gram sabu.

Baca Juga:   Untari Pangabean, Pengasuh Murni Day Care yang Terekam Aniaya Bayi Jadi Tersangka

Kemudian, ada juga tiga unit handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Samsung, buku catatan penjualan sabu dan dompet.

Setelah menangkap Jaita Hutabarat, polisi kemudian membawanya ke mako guna proses lebih lanjut.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *