TajukRakyat.com, Medan – Polrestabes Medan menangkap 10 orang komplotan begal bersenjata tajam (bersajam) di Kota Medan, yang secara sadis melukai korban dan merampas sepeda motornya.
Komplotan begal ini telah beraksi puluhan kali menebar ketakutan di jalanan Kota Medan sejak tahun 2022, beberapa diantaranya bahkan sampai viral di media sosial (medsos).
Adapun 10 pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK. Dimana satu pelaku masuk kategori di bawah umur, karena berusia 16 tahun.
“Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap kelompok spesialisi pencurian dengan kekerasan, kelompok ini sudah beraksi sekitar 23 kali selama tahun 2022 – 2023,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan komplotan begal ini beraksi secara berboncengan mengendarai 3 hingga 4 unit sepeda motor, mereka berkeliling dan mencari korbannya secara acak.
“Para pelaku mencari korbannya dengan acak dan menggunakan senjata tajam melukai korban dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Fathir.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan sejumlah aksi pelaku perampokan ini sempat viral di medsos diantaranya tanggal 17 April 2023 di kawasan Jalan Kl Yos Sudarso, 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso.
Fathir melanjutkan Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima informasi kawanan begal yang meresahkan ini kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
“Mereka (pelaku begal) kumpul di Polonia,” ucapnya.
Atas penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor, dan senjata tajam yang digunakan untuk merampok.
“Ada dua orang pelaku yang masih dalam pengejaran kami, terhadap dua pelaku untuk menyerahkan diri karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan,” tegas Kasat.
Dari pemeriksaan, lanjut Fathir menerangkan uang hasil rampokan sepeda motor korban digunakan untuk foya-foya, main judi online dan memakai narkoba jenis sabu-sabu (methampetamine).
“Dari keterangan yang bersangkutan uangnya itu digunakan untuk main judi online dan narkotika,” tandasnya.