Terjaring Razia, Dua Pelaku Balap Liar Buat Surat Pernyataan

Dua pelaku balap liar.(Ist)

TajukRakyat.com,Langkat – Personel Polsek Pangkalan Brandan mengelar razia balap liar di beberapa ruas jalan.

Ruas jalan yang dipantau ada balapan liar yakni di Jalan Bay Pas Lingkungan Alur Dua Pasar, dan Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Sihar Sihotang yang memimpin razia didampingi Kanit Samapta Selaku Pawas, Aiptu R Simanjuntak, Aipda Bahrul, Aipda Andi, HGS, Aipda Toto, dan Bripka Nur Arifin.

Pada razia tersebut petugaa mengamankan Honda Supra tanpa Nopol, dan satu unit Sepedamotor Zupiter Z tanpa Plat yang diduga dijadikan balap liar.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Pemilik sepeda motor yakni Nabil Aidil Fikri (14), warga Lingkungan At Taqwa, Kelurahan Alur Dua, Kec. Sei Lepan, dan Sani Prasetia (16), warga Dusun I Jalan Cempaka Putih, Desa Lubuk Kasih, Kec. Brandan Barat, Langkat.

Kedua pemilik sepeda motor dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.

“Kedua pria yang diduga melakukan aksi balap liar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Sihar Sihotang, Kamis (15/6/2023).(*)

 

Baca Juga:   Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Desa Janji

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *