18 Anggota OKP Rusak 27 Rumah Kelompok Tani dan Usir Penghuninya

ILUSTRASI- Pengerusakan rumah
ILUSTRASI- Pengerusakan rumah

TajukRakyat.com,Deliserdang– Sebanyak 18 orang laki-laki yang diduga anggota OKP suruhan mafia tanah merusak 27 rumah milik warga yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Sumbaikan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh TajukRakyat.com menyebutkan, pengerusakan dan intimidasi itu terjadi pada Mei 2023 kemarin.

Saat itu, kelompok anggota OKP datang dan mulai melakukan pengerusakan.

Baca Juga:   MU Terpuruk ke Peringkat 14, Erik ten Hag Dipecat

Tidak hanya merusak rumah, anggota OKP juga merusak tanaman milik masyarakat.

Akibat pengerusakan ini, warga kelompok tani mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Menurut Imanuel Ginting, warga yang tinggal di lokasi, para pelaku ini mengatasnamakan dirinya sebagai masyarakat.

Baca Juga:   Bus Trans Metro Deli Diduga Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Padahal, para pelaku ini merupakan anggota OKP.

“Mereka ini melakukan penyerobotan dan membawa – bawa OKP, mengusir masyarakat di sana,” kata Imanuel pada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Imanuel mengatakan, saat melakukan pengerusakan, ada rumah yang dibakar.

Akibatnya, kelompok tani yang tinggal di lokasi merasa terintimidasi.

Karena kasus ini, Imanuel dan warga lainnya melapor ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Anggota Intel Kodim 0204/DS Kritis Dianiaya Ketua Ranting OKP

Ada 13 orang yang sudah dilaporkan.

Namun, para pelaku tersebut belum ditangkap polisi.

Imanuel berharap, ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan masih akan mendalami kasus sengketa tanah ini.

Baca Juga:   Jonatan Gagal ke Final, Wakil Indonesia Habis di China Open

Sebab, kata Fathir, kedua belah pihak saling mengklaim satu sama lain.

“Kami imbau kepada mereka ini, jangan coba-coba melakukan tindakan yang melawan hukum. Siapa pun itu, apapun alasannya, ketika ada tindakan hukum yang melakukan, pasti akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Fathir.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *