Sumut  

Polisi Tangkap Kepala SMK di Nias Selatan yang Pukul Siswa Hingga Tewas

TajukRakyat.com – Polisi akhirnya menangkap Syafrin Zebua (SZ), Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga pukul siswanya berinisial YN (17) hingga meninggal dunia.erseborgol

Tersangka ditangkap di halaman Rumah Sakit Stela Maris di Teluk Dalam, Nias Selatan. Usai melakukan penangkapan, polisi lalu membawanya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

“Sebelumnya tersangka mengalami sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit selama 2 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Ia mengatakan setelah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit, maka polisi bergerak menangkap tersangka, Jumat (26/4/2024) sore kemarin.

Baca Juga:   Polsek Namorambe Ringkus Pembobol Rumah yang Gasak Uang Rp 11,8 Juta

“Pada saat keluar dari rumah sakit, langsung dilakukan penangkapan di halaman depan rumah sakit,” kata Freddy.

Kasat menyampaikan kalau pihaknya telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi.

“Reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka, dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako Polres Nias Selatan pada tanggal 26 April 2024,” pungkasnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:   Prediksi Cuaca Mei 2024, Bagaimana dengan Sumut?

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi di sekolah pada Sabtu 16 Maret 2024. Pelaku yang merupakan kepala sekolah membariskan 8 orang muridnya dan memukulnya di bagian kening.

Adapun alasan pelaku memukul muridnya adalah karena adanya laporan dari pihak Kecamatan Siduaori kalau korban tidak melaksanakan praktek kerja dengan baik.

“Dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin (praktek kerja lapangan) dengan baik saat di kantor Camat Siduaori,” ungkapnya.

Baca Juga:   Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu saat Akan Transaksi

Usai mendapatkan pemukulan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya pada Senin (15/4/2024), korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *