TajukRakyat.com,Langkat– SUH (25), pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akhirnya ditangkap.
Terangka pengedar sabu ini dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat saat tengah menunggu pembeli di kandang lembu.
Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, tersangka SUH diamankan pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
“Saat diamankan, pelaku berada di kandang lembu tetangganya,” kata Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko, Jumat (21/7/2023).
Bangko mengatakan, dari pengakuan tersangka, sabu yang ada pada tersangka SUH milik DAL.
DAL adalah pemilik kandang lembu sekaligus bandar narkoba.
Saat akan ditangkap, kata Bangko, DAL melarikan diri.
Namun, petugas menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 8,12 gram, dua ikat plastik bening kosong dan satu unit timbangan elektronik.
Kemudian, petugas juga menyita satu unit handphone merk Relmi warna biru, uang tunai Rp 300 ribu, dua buah pipet plastik, serta satu buah tas warna hitam.
Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika, dapat menghubungi call center BNNK Langkat di nomor telepon seluler 081263507679,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, SUH si pengedar sabu dijerat Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)