Sumut  

Ayah Biadab yang Tega Aniaya Putrinya Pakai Gagang Sapu Kini Dijebloskan ke Penjara

Gilbert Maralam Lumbantobing (41), ayah biadab yang tega menganiaya putri kandungnya menggunakan sapu setelah ditangkap Polres Taput
Gilbert Maralam Lumbantobing (41), ayah biadab yang tega menganiaya putri kandungnya menggunakan sapu setelah ditangkap Polres Taput

Tajukrakyat.com,Taput– Gilbert Maralam Lumbantobing (41) adalah sosok ayah biadab yang tega menganiaya putri kandungnya hingga lebam-lebam.

Pelaku menganiaya korban yang masih berusia delapan tahun di rumahnya yang ada di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, aksi penganiayaan yang dilakukan Gilbert Maralam Lumbantobing bermula pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Baca Juga:   Isu Penculikan Anak di Wamena Berujung Pembakaran dan Penyerangan ke Polisi

Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat.

Entah kenapa, tiba-tiba pelaku mengamuk pada putrinya berinisial NL.

Korban yang berada di dalam rumah dipukuli menggunakan batang sapu.

Saking kerasnya hantaman batang sapu yang mendarat ke tubuh korban, kayu tersebut pun patah.

Baca Juga:   Nahas, Pengendara Honda Scoopy Tewas Masuk Kolong Truk

Korban mengalami memar-memar akibat perbuatan keji sang ayah.

Pascakejadian, atau Senin (14/8/2023) kemarin, ibu korban melapor ke polisi.

Begitu menerima laporan, pada Selasa (15/8/2023) pelaku langsung ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:   Dedi Dermawan, Ketua Karang Taruna Sumut yang Sah

“Tersangka selama ini kerap berprilaku kasar kepada keluarganya,” kata Zuhatta, Kamis (17/8/2023).

Lantaran tak tahan dengan sikap pelaku, istrinya pun sudah lima bulan kabur dari rumah.

Kedua anak korban kini dititpkan di rumah sang nenek yang berjarak 500 meter dari kediaman pelaku.

“Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Zuhatta.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *