TajukRakyat.com,Karo– MRZ (35) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang sehari-harinya bekerja sebaga juru tulis togel tak berkutik saat ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Karo.
Pelaku ditangkap polisi ketika tengah asyik merekap angka penjualan togel di warung yang tak jauh dari kediamannya.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, juru tulis togel ini ditangkap petugas pada Senin (14/8/2023) kemarin.
Kala itu, polisi mendapat laporan, bahwa di satu warung yang ada di Kecamatan Kabanjahe sering dijadikan sebagai tempat penjualan togel malam atau tolam.
Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Aryya Nusa Hindrawan kemudian memanggil sejumlah anggotanya untuk membentuk tim melakukan penyelidikan.
Setelah tim terjun ke lokasi yang dimaksud, terlihat tersangka ini tengah asyik merekap angka-angka togel yang dibeli oleh pelanggan.
Tanpa buang waktu, polisi pun meringkus MRZ.
Saat diringkus polisi, MRZ tak bisa mengelak, lantaran ditemukan rekapan angka togel dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan togel.
Bukan cuma itu saja, polisi juga menemukan blok kupon angka yang sudah terisi dan yang masih kosong.
“Tersangka kami sangkakan atas Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” kata AKP Aryya Nusa Hindrawan, Jumat (18/8/2023).
Ia mengatakan, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.(arch)