AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Pasukan Pengaman Presiden yang Halangi Jurnalis

Sejumlah anggota pasukan pengaman Presiden menghalangi sejumlah jurnalis Kota Medan saat melakukan peliputan kunjungan kerja, Presiden RI Joko Widodo di Pasar Bakti, Kecamatan Medan Area.
Sejumlah anggota pasukan pengaman Presiden menghalangi sejumlah jurnalis Kota Medan saat melakukan peliputan kunjungan kerja, Presiden RI Joko Widodo di Pasar Bakti, Kecamatan Medan Area.

TajukRakyat.com,Medan– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan penghalangan peliputan yang dilakukan sejumlah pasukan pengaman Presiden.

Tindakan penghalangan peliputan itu terjadi saat sejumlah jurnalis hendak mewawancarai Presiden RI, Joko Widodo yang melakukan kunjungan kerja ke Pasar Bakti, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Menurut Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, saat itu sejumlah awak media ingin mewawancarai Presiden RI, Joko Widodo, usai membagi-bagikan sembako dan kaus kepada masyarakat.

Baca Juga:   Prabowo Subianto Berharap Semua Elite Politik Bersatu dan Rukun

“Setelah itu, Jokowi memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan wawancara. Lalu, para jurnalis pun mulai mendekat untuk wawancara,” kata Cristison dalam siaran persnya, Jumat (10/2/2023).

Christison mengatakan, di saat bersamaan, sejumlah petugas pengaman Presiden menghalangi para jurnalis yang akan mendekati Presiden Jokowi untuk mewawancarainya.

“Sempat terjadi perdebatan, karena beberapa media diberikan izin mendekat dan wawancara dengan Presiden, tetapi ada jurnalis yang tidak diperkenankan wawancara dengan berbagai macam alasan,” sebutnya.

Baca Juga:   Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000

Cristison menuturkan, dari keterangan jurnalis yang mengalami penghalang tersebut, ketika itu padahal presiden Jokowi bersedia untuk melakukan wawancara terhadap para wartawan yang hadir.

“Sejumlah jurnalis pun sempat menjelaskan kepada petugas pengamanan Presiden, terkait keperluan wawancara dan asal media, namun upaya mereka tidak digubris,” ungkapnya.

Ia menuturkan, setelah berdebat dan dijelaskan para petugas pengamanan Presiden ini pun tetap bersikeras untuk melakukan penghadangan kepada sejumlah jurnalis dan tidak mengizinkan melakukan wawancara.

Baca Juga:   2 Anggota Geng Motor yang Ingin Tawuran Pakai Parang Panjang di Marelan Ditangkap

Atas tindakan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan pasukan pengamanan Presiden terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo.

Apa yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

5. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *