TajukRakyat.com,Sunggal – Aksi pembunuhan Martius Ginting (44) akhirnya diungkap Polsek Medan Sunggal dengan meringkus dua pelaku yang sempat melarikan diri.
Kedua pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan, Senin (6/1/25).
Kedua pelaku berinisial BK (60) dan anaknya AK alias E (31).
Korban Matius Ginting (44) merupakan warga Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, pada Jumat (3/1/25) sore.
Sekitar pukul 18.00 Wib, saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama pelaku BK.
Saat saksi Linda hendak menolong korban, anak BK yakni AK sempat mengancam dengan mengatakan “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda.
Namun nyawa korban tidak tertolongkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, kawasan Padang Bulan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hurabarat.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut.(*)