Akhirnya, Dua Pembunuh Martius Ditangkap di Hotel Kawasan Padang Bulan

Dua pelaku.(ist)
Dua pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Aksi pembunuhan Martius Ginting (44) akhirnya diungkap Polsek Medan Sunggal dengan meringkus dua pelaku yang sempat melarikan diri.

Kedua pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan, Senin (6/1/25).

Kedua pelaku berinisial BK (60) dan anaknya AK alias E (31).

Korban Matius Ginting (44) merupakan warga Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, pada Jumat (3/1/25) sore.

Baca Juga:   Keji, Seorang Anak Bakar Ayahnya Karena tak Mau Disuruh Masak Makanan

Sekitar pukul 18.00 Wib, saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama pelaku BK.

Saat saksi Linda hendak menolong korban, anak BK yakni AK sempat mengancam dengan mengatakan “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”

Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda.

Namun nyawa korban tidak tertolongkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Baca Juga:   2 Hari Hanyut, Bocah 2 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, kawasan Padang Bulan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hurabarat.

Baca Juga:   Kumpulan Link Twibbon Imlek 2024, Cocok Dipakai di Medsos

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *