Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Sabu asal Malaysia, 23,8 Kg Disita

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun dan Kasat Narkoba, AKBP John HR Sitepu memperlihatkan Bb sabu.(Ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun dan Kasat Narkoba, AKBP John HR Sitepu memperlihatkan Bb sabu.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Akhirnya, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu asal Malaysia dengan barang bukti 23,8 Kg.

Selain sabu, polisi meringkus satu tersangka berinisial AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Namun, bandar besarnya berinisial WN kabarnya kabur dan masih diburu petugas.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John HR Sitepu disela-sela paparan Rabu (17/4/24).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya seorang pria menyimpan sabu di Apartemen De Prima di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:   McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Israel Karena Tekor Rp 20,1 Miliar

Lalu, petugas melakukan penyelidikan.

Pas Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB petugas melihat seorang pria menjinjing dua tas masuk ke dalam mobil.

Lantas, petugas menghadangnya sekaligus melakukan pemeriksaan tas jinjing yang dipegang tersangka.

Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan 20 bungkus sabu kemasan teh Cina yang diperkirakan seberat 20 Kg.

Polisi melakukan pengembangan di kamar apartemen AFS.

Dari kamar yang dihuni tersangka, petugas menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina.

Baca Juga:   Dua Helikopter di Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut milik bosnya berisinisial, WN.

“Sebelumnya tersangka, AFS pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN. 10 Kg diedarkan ke wilayah Palembang, 20 Kg diedarkan di Medan. Dan mendapat upah Rp 300 juta,” jelas Kapolrestabes.

“Tersangka AFS juga residivis kasus narkotika pada 2013 dan 2017 dan sudah menjalani masa hukuman,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *