TajukRakyat.com,Siantar– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat menjebloskan pelaku pembobol warung berinisial OHP (21) ke penjara.
Warga Jalan Besar Babiorong Ulu, Kelurahan Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu ditangkap setelah membobol warung milik SD (37).
Lokasi warungnya ada di belakang SPBU simpang Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak mengatakan, tersangka beraksi seorang diri pada Sabtu (25/10/2025) dinihari tadi.
Pelaku masuk ke dalam warung setelah menjebol seng kamar mandi.
Dalam aksinya, pelaku sempat menggasak handphone merek Vivo Pro 17, 10 slop rokok dan uang tunai Rp 250 ribu.
Sialnya, aksi tersebut diketahui warga.
Pelaku pun sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Siantar Marihat.
“Saat ini pelaku masih kami mintai keterangannya,” kata AKP Doni Simanjuntak.
Doni mengatakan, korbannya pun sudah melapor.
Laporan korban tertuang dalam bukti lapor LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Pelaku akan kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,” kata Doni.(Vid)